Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita, tiga lelaki warga Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur ini, harus berurusan dengan polisi dan sementara mendekam dalam bui.
Kejadian ini terungkap usia Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah menerima laporan resmi, dan telah dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/V/2024/SPKR.Unit Reskrim/Polsek Dusun Tengah/Polres Barito Timur/ Polda Kalteng tanggal 25 Mei 2025.
Baca Juga : Karyawan Perusahaan Terancam 15 Tahun, Penjara, Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Para pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada seorang perempuan asal Kalimantan Selatan. Dan berdasarkan laporan, peristiwanya terjadi hari Jumat malam, 23 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Rangen RT 039, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dari rilis pers Humas Polres Bartim (Selasa, 27/5/2025), diketahui, korban, bernama (IP) alias I (30), warga Pamarangan Kiwa, Tabalong, dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tidak kunjung pulang ke rumah sejak pukul 16.00 WITA.
Pihak keluarga yang khawatir, langsung melakukan pencarian dan pada pukul 23.00 WITA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong untuk diterbitkan daftar pencarian orang hilang.
Keesokan harinya, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, keluarga korban menerima informasi bahwa sepeda motor korban ditemukan di wilayah Kelurahan Ampah Kota.
Baca Juga : Bejat, Anak Dibawah Umur Dirudapaksa oleh 2 Pemuda
Keluarga korban, kemudian didampingi personel Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju lokasi. Dan sekitar pukul 23.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi trauma di sebuah warung milik kerabatnya di Rangen. Korban kemudian dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk dimintai keterangan.
Discussion about this post