kaltengtoday.com, Sampit – Dalam sehari, Polres Kotim berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan sabu. Penangkapan terhadap RM (31) dan HY(30) terjadi di Kos Harian Jalan Manggis II Rt.064 Rw.008 pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian pelaku ketiga yakni AL diamankan di Jalan HM Arsyad Km 4,5 Rt 16 Rw 004 Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Ucap Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (27/1).
Dari tangan RH dan HY diamankan barbuk sabu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,13 (lima koma tiga belas) gram.
Selanjutnya, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) lembar lakban warna kuning, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna A Mild merah, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor KH 6246 FP, Katanya.
Baca Juga :Â Alasan Kotim Menjadi Langganan Pengungkapan Kasus Narkoba
Dari tangan AL diamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,95 (satu koma Sembilan lima) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1(satu) buah potongan bekas sedotan warna hitam. Paparnya.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini atas dasar laporan masyarakat. Kemudian dilakukanlah penyelidikan dan akhirnya polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut. Sekitar 7 gram sabu dari ketiga pelaku akhirnya diamankan.
Baca Juga :Duta Anti Narkoba Kotim Ternyata Mahasiswi STIH Sampit
Semua barang bukti tersebut diakui milik ketiga pelaku. “Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.
Ketiga pelaku kini sudah kita amankan guna proses lidik. Tutup Kasat. [Red]
Discussion about this post