kaltengtoday.com, – Sampit, – 3 Pria berinisial TS,AF dan TR diamankan Satres Narkoba Polres Kotim karena diduga memiliki sabu.
Pelaku TS ditangkap di Jalan KiHajar Dewantara RT. 031 RW. 007 Kelurahan. Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim pada Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian, penangkapan pelaku AF dan TR dilakukan di Jalan Ir Juanda XX Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim pada Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
Hal itu dikatakan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (28/10).
Penangkapan ketiga pelaku tersebut atas dasar laporan masyarakat. Selanjutnya, anggota polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. “Dari semua barang bukti tersebut, semuanya diakui adalah milik ketiga pelaku,”katanya.
Dari tangan pelaku TS diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,60 (dua koma enam puluh) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Gray dan 1 (satu) lembar celana jens warna biru. Paparnya.
Selanjutnya dari tangan AF diamankan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Warna Hitam, 1 (satu) Lembar Sobekan Plastik warna Hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Sky Drive warna silver dengan Nopol KH 2752 FV beserta STNK. Ungkapnya.
Baca juga :Â Simpan Sabu Di Celana, Warga Pasir Putih Kotim Ini Diamankan Polisi
Selanjutnya dari tangan TR diamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,28 (delapan koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) buah kotak minyak rambut merk Pomade 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam. Ujarnya lagi.
Baca juga :Â Polres Kotim Musnahkan 25 paket Sabu dari 5 Tersangka
Selanjutnya barang bukti dan ketiga pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post