kaltengtoday.com, – Kasongan, – Satresnarkoba Polres Katingan terus memutus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ada tiga orang berhasil diamankan
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Waka Polres Kompol Hemat Siburian mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari pengembangan dan laporan dari masyarakat.
” Dua orang kurir berinisial NO (33) dan SY (20) serta satu orang bandar berinisial SU (43) berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Katingan, ” Ungkapnya, Kamis (7/10/2021).
Ia menyebutkan, ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti (Barbuk) berupa sabu seberat 130,14 gram, handphone dan sejumlah uang tunai. Barang haram didatangkan dari provinsi tetangga Kalimantan Selatan.
” Mereka melakukan transaksi narkoba di tempat gedung walet di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, ” Sebutnya.
Hemat menegaskan, barang bukti diantar dari Kalimantan Selatan dan mata rantai peredarannya di lakukan di wilayah Katingan.
Baca juga :Â Polresta Palangka Raya Tangkap 9 Pengedar Sabu Untuk Pertambangan
” Barang haram ini dikirim melalui mobil dan melakukan menceritakan sudah dua kali mengedarkan sabu-sabu itu di wilayah Katingan. Kami masih melakukan pengembangan termasuk jaringan mana ketiga pelaku tersebut, ” Jelasnya.
Baca juga :Â Pengedar Sabu di Mihing Raya Diciduk Polisi
Agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua pelaku dikenakan pasal. Yaitu pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun masa tahanan. [Red]
Discussion about this post