kaltengtoday.com, Nanga Bulik – Diduga melakukan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. KT, tiga pria berinisial S (58), T (52) dan TH (47), berhasil diamankan Satreskrim Polres Lamandau, Minggu (22/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kasus tersebut terjadi saat pengambilan minyak BBM jenis Solar dari truk tangki dengan nomor polisi KH 8060 GO milik PT. KT
Kemudian, oleh terduga pelaku S, BBM Solar tersebut dijual kepada TH di sebuah bengkel di jalan Lintas Trans Kalimantan, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Baca Juga : Â Kenaikan Harga Dipengaruhi BBM
“Terduga pelaku S telah menjual sebanyak tujuh galon ukuran 20 Liter,” katanya, Senin (30/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku S bersama TH dan T telah melakukan aksi penggelapan BBM sebanyak dua kali.
“Jadi selain mengamankan S karena menggelapkan BBM Solar, hasil pengembangan juga mengarah kepada T penjaga gudang perusahaan dan pembeli Solar hasil Kejahatan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman video transaksi jual beli BBM, satu lembar surat pengantar BBM, Satu buah drum kapasitas 200 liter dan tujuh buah galon kapasitas 20 liter.
Baca Juga : Â Jelang Lebaran, Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG di Kalimantan
“Atas kejadian tersebut PT. Karda Traders mengalami kerugian kurang lebih sekitar sekitar Rp 2.647.820. Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. [Red]
Discussion about this post