Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim Pada Senin 09 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika di Jalan DI Panjaitan Gg Keluarga 3 Nomor 45 Rt 026 Rw 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah membenarkan penangkapan pria berinisial WS (39). “Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”jelasnya, Selasa (10/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) pack plastic klip transparan.
Baca juga :Â Simpan Sabu di Celana Dalam, Dua Mahasiswa Diamankan
Kemudian, 1 (satu) buah gunting warna hitam 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna transparan, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna A Mild warna merah. Paparnya.
Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post