kaltengtoday.com, -Sampit- Selain meresahkan masyarakat, knalpot brong juga melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan bagi yang melanggar, akan dapat dipidana penjara tentunya.
Baca juga : Sat Lantas polres Seruyan Berikan Efek Jera Pengguna Knalpot Brong
Bahkan, selama 3 bulan berjalan ini setidaknya ada 349 kendaraan knalpot brong dirazia oleh Satlantas Polres Kotim. Dari semua kendaraan yang dirazia tersebut, didominasi sepeda motor. Dan parahnya pengguna sepeda motor itu kalangan pelajar di Kotim.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin mengatakan, sebagian banyak kendaraan yang kami tindak, itu knalpotnya kami sita dan akan dimusnahkan. Katanya, Kamis (7/4).
Dijelaskannya pula, kegiatan ini akan terus mereka lakukan. “Bulan puasa ini juga kami akan melakukan razia knalpot brong pula. Apalagi yang melakukan aksi balap liar juga akan kami tindak tegas,”ujarnya.
Baca juga : Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasi ke Pelaku Usaha Bengkel
Salahiddin berharap agar warga, khususnya para pelajar ini selalu mentaati peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar ke knalpot brong. Hal ini diharapkan menjadi perhatian bersama tentunya. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post