kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga menjadi bandar togel, tiga orang pria berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51) berhasil diamankan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terduga pelaku IC berhasil diamankan di Jalan Merdeka, Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Sementara terduga pelaku AS dan AY berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Tunbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Senin (27/6/2022) sore.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial tersebut,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga terduga pelaku mengaku telah menjalankan aksi togel online tersebut selama dua tahun.
Baca Juga : Â Jual Togel di Pasar. Warga Kabupaten Kapuas Ditangkap Polisi
Dari tangan ketiga terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah handphone, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan.
“Kami juga telah mengamankan uang tunai sebanyak Rp.7.346.000, yang diduga merupakan hasil dari aksi togel online tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post