Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Waras mengatakan bahwa pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara online tersisa beberapa hari lagi.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat Kabupaten Gumas agar memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan mencatatkan diri melalui https://sensus.bps.go.id/
“Sensus secara online akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang. Artinya masih ada waktu beberapa hari lagi bagi masyarakat, sebelum pelaksanaan sensus secara online ditutup,” ucapnya kepada awak media, Senin (25/5/2020).
Dia menyebut, hingga 22 Mei 2020, tercatat ada 3.896 Kepala keluarga (KK) asal Kabupaten Gumas yang mengakses web sensus.bps.go.id, dimana ribuan KK sudah terkirim datanya dan tidak ada kesalahan.
Ke-3.896 KK tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Gumas. Tercatat, di Kecamatan Sepang ada 289 KK, di Kecamatan Mihing Raya ada 247 KK, dan di Kecamatan Kurun ada 1.601 KK.
Kemudian, di Kecamatan Rungan Hulu ada 76 KK, di Kecamatan Rungan ada 215 KK, di Kecamatan Rungan Barat ada 327 KK, di Kecamatan Manuhing ada 124 KK, dan di Kecamatan Manuhing Raya ada 60 KK.
Lalu di Kecamatan Tewah ada 253 KK, di Kecamatan Kahayan Hulu Utara ada 547 KK, di Kecamatan Miri Manasa ada 12KK, dan di Kecamatan Damang Batu ada 145 KK.
“Sebenarnya belum semua wilayah di Kabupaten Gumas tersedia jaringan internet seperti Damang Batu atau Miri Manasa. Namun ternyata dari kecamatan tadi ada warga yang sudah melakukan sensus secara online,” bebernya.
Menurut dia, hal itu memang mungkin terjadi, karena pengisian secara online dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, selama ada jaringan telekomunikasi serta perangkat seperti smartphone, laptop atau komputer.
Baca Juga: Bupati Gumas dan Forkompinda Pantau Pasar Kuala Kurun
“Bagi masyarakat yang belum melakukan sensus penduduk secara online saya imbau untuk segera melakukan sebelum 29 Mei 2020. Untuk pendataan selanjutnya saat ini sedang dirancang oleh pusat,” demikian Waras.
[Jek-KT]














Discussion about this post