kaltengtoday.com, Sampit – Guna mengantisipasi penyebaran covid-19 atau Coronavirus Disease, tahanan yang akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit harus di Rapid Test terlebih dahulu.
Terkait hal tersebut dalam rangka kepentingan pemindahan tahanan Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution bersama dengan Kasi Pidum Kejari Seruyan Sindu Hutomo, S.H., telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kab. Seruyan untuk melakukan rapid test terhadap para tahanan yang akan segera dikirim, Sat Tahti Polres Seruyan.
Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution menjelaskan “Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi sebenarnya keadaan kesehatan para tahanan dengan melakukan rapid test, karena akan dilaksanakan pemindahan ke Lapas Sampit”.
Baca Juga : RSUD Murjani Sampit Berduka, Dokter Spesialis Radiologi Gugur Akibat Covid-19
Selanjutnya Kasat Tahti menyampaikan “Agar segera dilaksanakan permintaan tersebut untuk dilakukan dan ini adalah merupakan wujud sinergitas dengan sesama instansi penegak Hukum terkait yakni Kejaksaan Negeri Seruyan dan Kepolisian Resor Seruyan”,
Baca Juga : Sejumlah Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Sampit Lockdown
Selanjutnya “Kegiatan telah dilaksanakan dengan aman dan lancar itu semua dikarenakan semua unsur terlibat di dalamnya terjalin komunikasi dengan baik dan selalu kompak, dengan hasil rapid test masih menunggu informasi yang nanti akan disampaikan oleh pihak yang berkewenangan,”. [Red]
Discussion about this post