Kaltengtoday.com, Kasongan – Kabupaten Katingan menjadi salah satu daerah yang sudah ditetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan pemantapan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto mengingatkan seluruh pengurus partai politik yang ada di Katingan untuk berhati-hati dan mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pihak penyelenggara umum.
Baca Juga :Â Melanggar Ketentuan Pilkada, Sejumlah Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
” Berdasarkan surat keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Katingan Nomor 246 Tahun 2023 sudah mengatur penetapan lokasi pemasangan. Sehingga, penetapan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye dan kegiatan kampanye pada pemilihan umum Tahun 2024 di Kabupaten Katingan disesuaikan dengan petunjuk teknis dan undang-undang,” Katanya.
Ia menyebutkan, terdapat 270 Lokasi di 161 desa pada 13 Kecamatan di Kabupaten Katingan yang telah ditetapkan. Sehingga bisa digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye pada pemilihan umum Tahun 2024 di Kabupaten Katingan.
Baca Juga :Â Alat Peraga Kampanye Pilkada Kalteng Langgar Aturan Ditertibkan
” Peran satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Katingan dalam hal ini selalu bekerjasama dan bersinergi bersama Bawaslu Kabupaten Katingan sebagai pengawas dan penertiban pelanggaran kampanye dan selalu bertindak sebagai penegak peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan selalu melakukan monitoring dan pengawasan baik mandiri maupun gabungan,” Jelasnya.
Dengan demikian, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti penurunan baliho dan pengrusakan atribut yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. [Red]
Discussion about this post