Kalteng Today – Sampit. – Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan salah seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu seorang wanita RY (42).
Pelaku ditangkap pada Minggu, 14 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Usman Harun Gg Usman Harun I No 28 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,32 (delapan koma tiga puluh dua) gram, 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah kaleng permen pagoda warna hitam.
Kemudian, 1 (satu) buah kaleng warna silver, 1 (satu) buah toples plastic warna hijau, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna biru belang putih, 1 (satu) pack plastic klip kecil, 1 (satu) buah timbangan ditigal warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam dan Uang sejumlah Rp 800.000 (delapan ratus ribu) rupiah. Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Senin (14/6).
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti,”tegasnya.
Baca Juga :Â Pengguna Narkoba Kembali Terciduk Di Komplek Perumahan Sampit
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri.
“Barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post