Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dan lali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Gg. Kenanga.
Baca Juga : Tahan 27 Pelaku Pencuri Sawit di Seruyan, Menyeret Anak di Bawah Umur Hingga Pengguna Narkoba
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor, petugas menemukan 27 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,06 gram.
“Semua barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak merah di ruang tengah,” katanya kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Tim juga mengamankan beberapa barang bukti yang terdapat di TKP untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
“Selain itu, juga diamankan alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone,” bebernya.
Terlapor diketahui sebagai pria berusia 29 tahun yang tinggal di lokasi pengungkapan dan saat diamankan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Diduga Pengedar Narkoba di Barito Timur
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post