Kalteng Today – Sampit, – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemeriksaan rapid test terhadap 26 orang tahanan yang akan dipindahkan tempat penahannya.
Pemeriksaan rapid test ini dilaksanakan sebagai salah satu tahap persiapan, terhadap perkara-perkara yang sudah memasuki tahap penuntutan atau yang sudah menerima vonis hakim. Dimana kewenangannya sudah bukan pada pihak penyidik kepolisian lagi melainkan ada pada jaksa penuntut umum,kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Tahti Iptu Alexander Sarwono, Kamis (11/2/2021).
Dijelaskan Alexander Sarwono, kegiatan rapid test untuk tahanan ini rutin dilaksanakan, sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, karena akan sangat riskan penanganan terhadap orang tahanan jika diketahui reaktif atau positif menderita Covid-19.
Kebijakan tempat penahanan terhadap tersangka yang sudah memasuki masa penuntutan dilakukan di Rutan Polres Kotim sejak terjadinya Pandemi Covid-19 dikarenakan di Kejaksaan Negeri Kotim tidak memiliki rumah tahanan sendiri, selanjutnya dari pihak Lapas Klas IIB Sampit tidak bisa menerima orang tahanan yang belum menerima vonis hakim, oleh karenanya tahanan jaksa dititipkan di Rutan Polres Kotim,ungkapnya.
Baca Juga :Â 21 Tahanan Polresta Palangka Raya Lakukan Rapid Test
Sebelum para orang tahanan ini dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Polres Kotim menuju ke Lapas Klas II B. Terlebih dahulu dilakukan Rapid Test bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kotim untuk memastikan dan mengetahui keadaan kondisi kesehatan orang tahanan sebelum dipindahkan. “Hal pokoknya adalah apakah ada yang terindikasi reaktif atau positif Covid-19 atau tidak, sehingga bisa diantisipasi lebih awal,”tegasnya.
Hal ini dilakukan bahwa orang tahanan yang akan dipindahkan sudah harus benar-benar sehat tidak dalam keadaan terpapar Covid-19. Sebab para tahanan narapidana dalam Lapas Klas IIB Sampit yang selama ini sudah steril jangan sampai tertular dari orang atau tahanan yang baru masuk,pungkasnya. [Red]














Discussion about this post