Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Sebanyak 25 peraturan daerah (Perda) telah dibahas lewat Rapat Paripurna yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Barito Timur, tadi (Rabu, 11/6/2025). Dan beberapa di antaranya adalah Perda lama yang direvisi kembali.
Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPdI MAP mengatakan bahwa dari 25 Perda itu, ada yang merupakan Perda Inisiatif dari DPRD dan Perda dari organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ada Perda baru dan ada yang sifatnya perbaikan. Di situ ada juga Perda APBD. Cukup banyak memang. Dan kita upayakan bisa diimplementasikan semua pada tahun ini” ujarnya saat dibincangi awak media usai rapat berlangsung.
Baca Juga : Wali Kota Palangka Raya Ingin Perda Pemukiman dan Perumahan Diadakan
Politisi Partai Golkar itu menambahkan bahwa produk -produk legislasi tersebut akan segera dijalankan sebagai payung hukum yang jelas.
Adapun dari beberapa Perda yang disahkan tadi, antara lain adalah Perda yang mengatur minuman keras, di mana menurut Nur Sulistio ini adalah produk lama yang
disesuaikan lagi, kemudian Perda RPJMD, Perda Perlindungan Anak/Pencegahan Pernikahan Dini Anak, Perda Perusahaan Umum Daerah Janang, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Kaum Disabilitas. [Red]














Discussion about this post