kaltengtoday.com, – Kasongan, – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Marikit dengan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Marikit. Pihaknya gencar melaksanakan penerapan operasi yustisi.
Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir membenarkan jika pihaknya melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah hukum.
” Kami melakukannya sebagai bentuk pelayanan dan mendukung program dari pemerintah pusat dalam hal penanganan Covid-19,” Ungkapnya, Jumat (17/9/2021).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyebaran atau timbulnya klaster baru Covid-19. Bahkan, lebih aktif dalam mendisiplinkan masyarakat karena peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga :Â Meski Kasus Covid-19 Melandai, Warga Diharapkan Tetap Jalankan Prokes
” Dengan sasaran masyarakat yang beraktivitas di Ferry Penyeberangan Desa Tumbang Pahanei, Kecamatan Marikit, ” Sebutnya.
Dengan adanya tindakan secara disiplin, pihaknya mengharapkan agar masyarakat dapat memahami tentang bahaya dari Covid-19 sehingga kedepannya dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sehingga wilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan tengah bebas dari Covid-19.
Baca juga :Â 2 Jam Razia, Petugas Jaring 33 Pelanggar Prokes Covid-19 di Murung Raya
“Ada 25 warga yang tidak menggunakan masyarakat yang tidak memiliki masker. Sehingga, diberikan penindakan dan edukasi kepada warga. Dalam melaksanakan secara tegas dengan tetap mendatangi desa-desa yang ada guna pendisiplinan protokol kesehatan dan apabila terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran dan apabila mengulangi kembali maka akan diberikan hukuman berupa tindakan fisik dan sanksi sosial,” Tutupnya.[Red]
Discussion about this post