Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, sebanyak 24 orang tahanan Polresta Palangka Raya yang terkait kasus pidana dan hendak dilimpahkan Rutan Klas IIA Kota Palangka Raya wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Covid-19.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna mendeteksi maupun mencegah adanya gangguan kesehatan yang diderita para tahanan, khususnya pada wabah Covid-19.
“Sebanyak 24 tahanan mengikuti pemeriksaan, terdiri dari 22 pria dan 2 wanita yang akan diserahkan kepada pihak Rutan untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku, sesuai dengan SOP dan protokol kesehatan,” ungkapnya kepada media, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga : Satlantas Polresta Palangka Raya Terapkan Prokes Penerbitan SIM
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Kesehatan di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, dengan pengamanan yang ketat dari personil Satsabhara bersenjata lengkap, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan .
Setelah dinyatakan sehat secara jasmani dan mental, para tahanan tersebut diantarkan kepada pihak Rutan dengan menggunakan kendaraan bus dinas Kejaksaan Negeri Palangka Raya, yang dikawal oleh personil Satsabhara. [KARANA WIJAYA WARDANA]
Discussion about this post