Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam meningkatkan kesejahteraan, yakni dengan membantu merehap rumah atau bantuan peningkatan kualitas tidak layak huni (BPK-RTLH) milik masyarakat di wilayah Kabupaten Gumas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas Baryen melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Naftali mengatakan, dengan adanya program tindak lanjut BPK-RTLH tersebut, sehingga dilakukan penyerahan buku tabungan kepada warga yang berhak menerima rehap dari Pemda Gumas.
“Ada 24 unit rumah yang masuk BPK-RTLH sehingga akan dilakukan rehab, maka mereka akan kita serahkan buku tabungan langsung kepada warga penerima bantuan itu di kantor kita DPU Gumas ini,” ujar Naftali, Rabu (20/10).
Kemudian kata dia, apa yang dilaksanakan itu sebenarnya merupakan tindak lanjut dari program BPK-RTLH yang ada, sehingga nantinya akan dilakukan beberapa tahapan. Selain hal itu, jelas dia, bantuan tersebut murni dari dana APBD Kabupaten Gumas di Tahun 2021.
Baca Juga : Pemkab Gumas Dapat Apresiasi Kemendagri RI
“Untuk proses pencairan bagi mereka penerima bantuan itu, mereka harus membuka rekening Bank Kalteng yang ada tertuang didalam MoU, dan sudah dilaksanakan pada Selasa (19/10) kemarin,” ujarnya.
Terpisah, Kacapim Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Jeksenly menjelaskan agar diketahui bersama kegiatan ini melalui proses oleh warga penerima, dengan dilakukan penandatanganan dan harus dilengkapi administrasi di buku tabungan kemudian, akan dimasukan dalam sistem.
Baca Juga : Pemkab Gumas Salurkan 8.300 Benih Ikan Untuk Desa Hurung Bunut
“Ada 24 jumlah penerima bantuan, sistemnya dibagi jadi tiga tahap yakni pertama Rp 10 juta, kedua Rp 7,5 juta, dan tahap tiga Rp 2,5 juta, sehingga bantuan tersebut berjumlah Rp 20 juta, dan penggunaannya untuk keperluan matrial yang akan rumah dilakukan rehab,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post