kaltengtoday.com, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jum’at, 31 Desember 2021 sekitar pukul 16.39 WIB di Jalan Jendral Sudirman Km 12 Jalur 2 Nomor 63 Rt 008 Rw 003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah membenarkan ada penangkapan pelaku baru dalam bisnis haram sabu ini. “Kami mengamankan setidaknya 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram,”katanya, Sabtu (1/1/2022).
Kemudian, 1 (satu) lembar bungkus plastic klip, 1 (satu) pack plastic klip kecil, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru dan uang berjumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Tambahnya.
Kata Syaifullah, pelaku berinisial SM (54) berhasil pihaknya amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. “Anggota kami pun langsung bergegas guna mengembangkan laporan tersebut dan ternyata benar bahwa pelaku diduga memiliki sabu. Pelaku akhirnya kami amankan guna proses lidik lebih lanjut lagi. Dan dari mana barang tersebut didapatkan, ini akan terus kita dalami lagi,”paparnya.
Baca Juga : Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
“Semua barang yang ditemukan diakui milik pelaku. Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”katanya.
Baca Juga : 3 Jam, Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus 3 Orang diduga Pengedar Sabu
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post