Kalteng Today – Palangka Raya, – Ratusan personel gabungan dari berbagai Instansi seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, serta Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Satgas Yustisi Covid 19, akan melakukan tindakan pemberian Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, di tempat keramaian atau di komplek perkantoran.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Tugas Yustisi Covid 19 Kalimantan Tengah, AKBP Timbul RK Siregar usai menggelar apel persiapan di Mapolda Kalteng pada Senin (14/9/2020) pagi.
Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan membagi tugas menjadi tiga Tim berdasarkan sasaran yang telah ditentukan dengan kekuatan Satgas Yustisi Covid 19 terdiri dari Direktorat Samapta 30 Personel, Sat Brimob 30 Personel, Ditlantas 20 Personel, TNI 10 Personel, POM 5 Personel, Satpol PP 10 Personil, BPBD 10 Personel, Dishub 10 Personel, dan dari Ormas sebanyak 100 orang.
“Kita akan membagi menjadi 3 tim, diantaranya Tim 1 sasaran Perkantoran dipimpin oleh AKBP Candra, Tim 2 sasaran pasar Kahayan, Pasar Rajawali dan sepanjang jalan rajawali dipimpin AKBP rian, dan Tim 3 sasarannya Pertokoan sepanjang jalan Ahmad Yani, Tjilik Riwut sampe Km 4 dan Yos Sudarso dipimpin AKBP Nur Wahyudi” jelasnya.

AKBP Timbul RK Siregar juga menambahkan, Satgas Yustisi Covid 19 ini dibentuk secara serentak di Seluruh Wilayah Indonesia untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan tingkat penyebaran Covid-19.
“Dalam pelaksanaanya nanti dilakukan secara tegas namun tetap humanis dalam mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan” imbuhnya.
Baca Juga:Â Forum Lintas Sektor Diyakini Akan Bawa Ketentraman
Dirinya juga berharap, melalui Satgas Yustisi Covid 19 ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menekan penyebaran Covid 19 di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya. [Red]














Discussion about this post