kaltengtoday.com, – Kasongan- Kabupaten Katingan kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu. Pemberlakuan itu sebagai langkah untuk mengantisipasi kasus Covid-19 yang mulai meningkat di Katingan.
Baca juga : Ketua DPRD Katingan Minta Upayakan Tindak Lanjut Temuan BPK
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan Roby mengatakan, saat ini masuk ke dalam kategori level satu. Mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari per 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.
” Baru satu bulan setelah itu akan keluar instruksi Mendagri yang baru. Nanti ada pembaharuan dan teknis penerapan PPKM kedepannya, ” Ungkapnya, Senin (1/8/2022).
Mengacu pada perkembangan yang terjadi, kasus Covid-19 dari Juli. Ada 21 kasus positif yang menjalani perawatan di RSUD Mas Amsyar maupun menjalan isolasi mandiri.
” Maka, secara keseluruhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per 31 Juli 2022 untuk Kabupaten Katingan sebanyak 2.414 orang, dengan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 2.324 pasien. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 69 pasien,” Sebutnya.
Baca juga : Katingan Bisa Berbenah Diri
Tingginya kasus positif Covid-19 dalam sebulan terakhir, sekretaris satgas Covid-19 ini meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan kembali memperketat penggunaan masker. Termasuk dijajaran pemerintah daerah, lembaga vertikal, fasilitas publik dan tempat keramaian. [Red]
Discussion about this post