kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Menyusul desa lainnya yang sudah lebih dulu menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang Layang, sebanyak 21 desa di 2 kecamatan di Kabupaten Barito Timur, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang hari ini (Rabu, 24/2).
Secara rinci, dari 21 desa tersebut, 12 di antaranya dari wilayah Kecamatan Paku, dan 9 dari Kecamatan Raren Batuah.
Pada penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tamiang Layang tersebut, seperti yang juga dilakukan oleh beberapa desa terdahulu, dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang Daniel Pananangan SH MH beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara J Mula Andri Ronu SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DisPMDSos) Kabupaten Barito Timur Ir Barnusa MM beserta sekretaris, Camat Raden Batuah Amrullah SH, Camat Paku Paskahariadi S STP dan perwakilan dari Kepala Desa dari dua kecamatan tersebut.
Kegiatan selanjutnya berlangsung secara virtual, dengan diikuti oleh para Kepala Desa yang terlibat dalam penandatanganan MoU.
Baca Juga :Kejari Bartim Lakukan Upaya Perdamaian Kakak Beradik Terlibat Konflik
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tamiang Layang, Daniel Pananangan SH MH menyatakan bahwa penanda tanganan MoU adalah menyepakati bersama pengoptimalan pelaksanaan tugas serta fungsi para pihak, dalam urusan perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu juga meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga :Kejari Bartim Siap Ajukan Kasasi Terdakwa Pencabulan Divonis Bebas
Acara tersebut berlangsung tertib, dan tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan. [Red]














Discussion about this post