kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2023 ini telah menetapkan target penerimaan daerah sebesar Rp196 miliar sebagai acuan untuk pembangunan tahun berikutnya.
Target tersebut, meliputi empat komponen yakni untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 147,8 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 14,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 25,9 miliar.
Baca Juga :
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengaku optimistis target penerimaan daerah tersebut bisa dicapai.
“Jika mengacu realisasi dan indikator tahun sebelumnya, maka sangat mungkin target penerimaan daerah tahun ini bisa kita capai,” katanya, Selasa 28 Maret 2023.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, untuk memaksimalkan capaian penerimaan daerah, maka perangkat daerah pemungut pajak akan dimaksimalkan agar potensi pendapatan yang belum tergali bisa dipungut.
Baca Juga :
Bahkan, dirinya juga menyadari masih ada beberapa potensi pajak yang belum maksimal dipungut karena kurangnya kesadaran masyarakat, padahal fungsi pajak akan kembali untuk masyarakat melalui program pembangunan.
“Yang pasti kita selalu berupaya untuk memaksimalkan pemasukan daerah untuk pembangunan daerah kita,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post