Kalteng Today – Kapuas, – Tarif dasar air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas untuk pelanggan golongan rumah tangga A kembali normal seperti biasa, tidak ada lagi gratis.
Aturan ini mulai di berlakukan pada bulan Januri 2021.
Hal itu dikatakan Direktur PDAM Agus Cayono (16/12/2020).
“Saya sampaikan terhitung bulan Januari 2021 pembayaran rekening pemakaian air PDAM dibebankan kepada pelanggan,”ucapnya.
Ia mengatakan, kebijakan pemerintah Daerah itu untuk membantu masyarakat karena wabah pandemi Covid-19 dengan menggratiskan beban tarif pengunaan air PDAM sampai bulan Desember 2020.

Karenanya perlu diingatkan kembali bahwa tahun 2021 sudah kembali normal dan tidak digratiskan, tegasnya
“Saya mengingatkan kepada pelangan PDAM bahwa tidak ada penggratisan untuk beban pengunaan tarif air leding untuk tahun 2021,”terangnya.
Dia berharap,masyarakat Kabupaten Kapuas untuk penggunaan air secara bijak demi kepentingan bersama karena tahu depan PDAM akan melakukan penertiban bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening PDAM selama dua bulan.
Baca Juga:Â Korban Kebakaran di Sei Tatas Kapuas Dapat Bantuan Uang Rp. 3 Juta Per KK
“Saya minta kepada masyarakat jangan sampai menunggak rekening selama dua bulan akan kami lakukan penagihan langsung ke rumah,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post