Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kehumasan, Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Kalteng, Tony Iwan menjelaskan saat ini terdapat cukup banyak media yang turut bekerja sama dalam peliputan di kantor tersebut.
“Untuk tahun 2020, ada sebanyak 17 media baik cetak dan elektronik yang menjalin kerjasama dengan DPRD Kalteng. Sedangkan di tahun 2021 ini, jumlah kerjasama mengalami peningkatan dari 17 menjadi 22 media,” kata Tony saat setelah menerima kunjungan dari awak wartawan yang melaksanakan tugas peliputan di DPRD Kalsel, Senin (5/4) sore.
Dirinya menerangkan, ketentuan kerjasama pemberitaan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan media, seperti keharusan bagi media untuk mengajukan kerjasama.
Namun, perusahaan media juga harus berbadan hukum resmi dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian media harus terverifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia (RI).
“Kita juga memberikan kelonggaran kepada awak media, khususnya bagi yang sudah mengajukan verifikasi faktual Dewan Pers, namun masih menunggu bukti verifikasi tersebut dikeluarkan,” ungkapnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Kalteng Tampung Aspirasi Dari Kampung Halaman
Selain itu, pihak DPRD Kalteng saat ini sedang memperjuangkan agar sistem dan kebijakan komparasi media dapat direalisasikan seperti pers DPRD Kalsel.
“Seperti yang kita tahu mereka saat ini sudah menerapkan komparasi sebanyak 2 kali setahun dalam rangka peningkatan kapasitas dan kualitas wartawan yang bertugas di DPRD Kalteng,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post