Kalteng Today – Palangka Raya, – Entah apa yang merasuki seorang pemuda bernama Firman warga Jalan Tambangan RT 06 RW 03 Kelurahan Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Pemuda 24 tahun ini nekat berbuat keji terhadap anak perempuan dibawah umur (4 tahun) dengan cara mencabulinya.
Aksi pemuda ini terjadi di sebuah rumah milik pamannya di Jalan Kalimantan gang Pesanggrahan I, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Jumat (10/7/2020) pukul 19.30 WIB malam.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku melancarkan perbuatannya saat korban sedang sedang bermain bersama teman-temannya di rumah Alamsyah yang merupakan paman dari pelaku pencabulan.
Korban dicabuli setelah selesai bermain bersama teman-temannya dan saat itu hanya tinggal dirnya yang belum pulang ke rumah.
Entah apa yang merasuki pikiran Firman seketika itu mengangkat korban duduk dipangkuannya kemudian korban dicabuli.
Baca Juga : Legislator Ini Minta Pemasaran Produk Pertanian Perlu Ditingkatkan
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata saat dikonfirmasi awak media yang menerima informasi adanya pencabulan tehadap anan di bawah umur ini.
“Ya, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya,” kata Kapolsek Pahandur, Sabtu (11/7/2020) sore.
Informasi terakhir yang didapat, Kasus pencabulan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post