kaltengtoday.com, Kasongan – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan telah melakukan pembentukan Rumah Restorative Justice ( RJ ).Hingga nanti akan di bentuk di 20 desa di wilayah Bumi Penyang Hinje Simpei.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Baca Juga :  Ketua DPRD Kunjungi Kegiatan Tahfiz Qur’an di Kejaksaan Negeri Seruyan
” Maka, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” Katanya, Jumat (21/7/2023).
” Mengenai pembentukan rumah RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat. Tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa,” Sebutnya.
Baca Juga : Â Disperindagkop Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Kapuas
Dalam hal ini, pihak pemerintahan desa hiyang bana menyambut baik yang luar biasa mengingat ini adalah program kejagung RI Pusat dan hal ini juga sangat luar biasa bagi pihak kejaksaan negeri Kabupaten katingan, atas terpilihnya sebanyak 20 desadalam pembentukan rumah restorative justice ( RJ )
” Semoga dengan terbentuknya rumah restorative Justice ( RJ ) semua permasalahan ringan nantinya bisa diselesaikan secara keluarga di desa bukan langsung ke pihak berwajib kepala desa berharap dukungan semua elemen baik tokoh agama,tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan warga masyarakat desa,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post