Kalteng Today – Palangka Raya, – Tindakan tegas terpaksa diberikan oleh Satgas Covid-19 Palangka Raya terhadap 2 di tempat hiburan malam (TMH) rumah tempat menyanyi (karaoke) di Palangka Raya berupa denda administratif masing-masing Rp. 5 juta.
Tempat hiburan tersebut adalah Karaoke Pat D Karaoke yang berlokasi di bilangan Jalan Tingang Induk Kelurahan Bukit Tunggal dan D’Tones By Afgan Karaoke di bilangan Jalan G. Obos Palangka Raya.
Mereka disanksi karena melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 17 sampai 31 Januari 2021 serta Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kabagops Kompol Hemat Siburian, selaku Koordinator lapangan mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan terpaksa melakukan tindakan tegas karena THM tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional.

Sementara Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya, IPDA Narmanto mengungkapkan, pengelola THM langsung diberikan tindakan berupa teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp. 5 juta rupiah.
Tak sampai disitu, sejumlah pengunjung yang berada dilokasi pun juga diberikan sanksi berupa denda administratif masing-masing sebesar Rp. 100 ribu karena melanggar Protokol Kesehatan.
Baca Juga: Temukan 5 Paket Sabu, Warga Jalan Kalimantan Diangkut Ke Kantor Polisi
“Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah guna menekan angka penyebaran covid-19, mengingat pandemi masih berlangsung hingga saat ini,” ucap Padal IPDA Narmanto. [Red]














Discussion about this post