Kaltengtoday.com, Kapuas – Jajaran reserse Narkotika Polres Kapuas amankan dua tersangka diduga mengedarkan barang haram yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,30 gram.Rabu Agustus 2023 Sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cilik Riwut kelurahan selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial MI(30),warga Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan AD (36) warga Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu di Tempat Berbeda
“Kedua tersangka MI dan AD tertangkap tangan menyimpan narkotika diduga sabu dengan berat 0,30 gram,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi,Kamis 10 Agustus 2023.
Kasat Narkoba menyampaikan,penangkapan terhadap dua tersangka MI dan AD merupakan informasi dari masyarakat terhadap gerak gerik kedua tersangka sehingga anggota bergerak dan melakukan penyelidikan dengan ciri ciri yang sudah di kantongi ternyata banar dan langsung di lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga : Miliki Sabu 0,6 gram Pengedar Sabu di Kabupaten Kapuas Ditangkap Polisi
Nah dari kedua tersangka berhasil di amankan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,30 gram (plastik + kristal),1 unit HP Merk SONY Experia warna hitam,1 unit HP SAMSUNG A32 warna Abu-abu,1 celana pendek warna coklat merk BY-DESIGN.1 buah kotak rokok merk RED BOLD,Uang tunai sebesar Rp. 30.000,-.dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam nopol KH 4762 BR berserta kunci kontak.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post