Kalteng Today – Buntok, – Seorang pria berinisial AN (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan, akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel), setelah kurang lebih 2 tahun diburu.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yonal Nata Putra mengatakan, pelaku AN (23) warga Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, ditangkap di belakang rumahnya pada Sabtu (27/2) yang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
“DPO pelaku pemerkosaan telah berhasil kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah hampir kurang lebih 2 tahun diburu,” ucap Yonal Nata Putra kepada kaltengtoday, Senin (1/3/2021).
Ia membeberkan, kronologis kejadiannya berawal pada 18 Januari 2019 lalu, dimana saat itu korban pergi ke kebun karet bersama suaminya. Setelah mengambil karet, suami korban pulang terlebih dahulu ke rumah. Dan korban tetap melanjutkan menyadap karet.
Merasa lapar, korban kemudian mendatangi sebuah pondokan yang berada di kebun tersebut untuk memasak mie. Setelah makan mie korban kembali menyadap karet, namun pada saat itu dia mendengar suara berisik di pondok.
Mendengar hal itu, korban kembali ke pondok, dan melihat barang-barang miliknya sudah hilang. Saat mencari barang miliknya, tiba-tiba datang pelaku menghampirinya dan mengancam menggunakan senjata tajam berjenis parang, kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh.
“Saat korban terjatuh pelaku memperkosa korban. Usai melakukan aksi bejat tersebut pelaku langsung pergi,” bebernya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkannya ke SPKT Polres Barsel untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Barsel,” kata Kasat Reskrim.
Baca Juga :
Aksi Nekat Dua Tahanan di Rutan Palangka Raya, Seludupkan Sabu Kedalam Penjara
Diduga Mabuk, Sopir Mobil Rentalan Masuk Parit
Adapun barang bukti turut diamankan, yaitu 1 bilah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya, 1 lembar kaos warna putih, dan 1 lembar celana pendek warna coklat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. [Red]
Discussion about this post