kaltengtoday.com, Sampit – 2 Petani di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan Satres Narkoba akibat kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. JH dan BE ditangkap atas kepemilikan sabu dengan berat 24,58 gram.
Kedua pelaku ini diringkus pada Senin 5 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Gunung Arjuno 4, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Baca Juga : 2 Ons Sabu dan Ribuan Zenit Dimusnahkan Polres Kotim
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Plt/Ps Kasat Narkoba Ipda Suratin mengatakan, kedua pria ini kesehariannya memang sebagai petani alias pekebun. ‘”Penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas informasi masyarakat, kemudian anggota Satres Nakroba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini,”jelasnya, Selasa 6 September 2022.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, pihaknya amankan narkotika jenis sabu dengan berat 24,58 gram yang ditempatkan di 5 plastik klip yang dibungkus kantong plastik hitam.
Baca Juga : 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Polisi
“Semua barang bukti yang berhasil diamankan diakui milik pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.
Kedua pelaku ini terancam dengan ancaman pidana penjara sekitar 5 tahun. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post