kaltengtoday.com, -Kasongan- Jaksa agung muda tindak pidana umum melalui direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka ME disangka melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP dan tersangka S disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas WBBM
“Saya menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Jajaran serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” Ungkapnya, Selasa (27/4/2022)
Ia menegaskan, penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. Pihaknya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, ada dua perkara yang dikabulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Semoga selepas ini, kedua warga ini dapat berbaur dilingkungannya dan berinteraksi sosial dengan masyarakat.
Adapun kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Tersangka ME Berawal pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka ME tiba di areal Logpond PT. Mitra Sarana Lintas Usaha (MSLU) yang berada di Jalan Lintas Tumbang Samba Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan
Kemudian tersangka melihat mobil korban AR sedang parkir di tempat bongkar BBM di PT. MSLU, setelah itu korban yang berada di sebelah mobil dan memanggil tersangka. Kemudian tersangka mendatangi korban yang berdiri di samping kanan tersangka sambil mendengarkan cara kerja alat ukur BBM tersebut.
Selanjutnya tersangka memberitahukan bahwa jumlah BBM yang dikirim kadang berkurang jumlahnya dan korban mengucapkan ukuran BBM tidak berkurang. Justru pelaku menunjukan foto-foto pengiriman BBM dan dibalas yang menyebutkan selama ini bahan bakar tidak pernah kurang kalau kurang berarti disini yang kurang karena tidak pernah mengurangi takaran.
“Tersangka langsung memukul sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong dengan posisi tangan tersangka mengepal mengenai hidung saksi korban sehingga hidung saksi korban mengeluarkan darah, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Kecamatan Pulau Malan Puskesmas Buntut Bali ditemukan lebam di pangkal hidung diduga diakibatkan benda tumpul,” Jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewang Senggalang Garing dan Pulan Malan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, kasus kedua adalah tindak pidana Pencurian yang dilakukan Tersangka S. Berawal pada Minggu, 6 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik A Jalan Tjilik Riwut Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Baca juga : Jalankan SKK, Kejari Tangani Aset
Pada saat tersangka bersama berada di belakang rumah rekannya yang berinisial A yang ingin mencari kayu. Tersangka yang berniat mengambil uang milik masuk ke dalam rumah dengan beralasan hendak mengambil rokok. Setelah memasuki rumah Tersangka segera mengambil tas merk Gear Bag warna coklat yang berada disamping lemari kayu dan membuka gembok tas tersebut dengan kunci gembok yang ada diatas lemari kayu.
“ Ketika berhasil membuka gembok tas tersebut maka Tersangka mengeluarkan tas pinggang merk Polo Land dari dalam tas merk Gear Bag tersebut. Selanjutnya Tersangka membuka tas pinggang merk Polo Land dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 3, 1 Juta dan mengembalikan tas pinggang serta kembali mengembok tas merk Gear Bag tersebut seperti sedia kala. Usai mengambil uang itu, ia pergi meninggalkan rumah,” Bebernya.
Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan Kepada kedua tersangka dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2, 5 Juta . [Red]
Discussion about this post