Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

2 Permohonan Keadilan Restorative Disetujui

by Redaksi
28/04/2022
A A
Dua Perkara Dikabulkan Untuk penghentian penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif

Dua Perkara Dikabulkan Untuk penghentian penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) secara virtual, Selasa (27/4/2022).

kaltengtoday.com, -Kasongan- Jaksa agung muda tindak pidana umum melalui direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka ME disangka melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP dan tersangka S disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas WBBM

“Saya menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Jajaran serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” Ungkapnya, Selasa (27/4/2022)

Ia menegaskan, penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. Pihaknya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, ada dua perkara yang dikabulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Semoga selepas ini, kedua warga ini dapat berbaur dilingkungannya dan berinteraksi sosial dengan masyarakat.

Adapun kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Tersangka ME Berawal pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka ME tiba di areal Logpond PT. Mitra Sarana Lintas Usaha (MSLU) yang berada di Jalan Lintas Tumbang Samba Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan

Kemudian tersangka melihat mobil korban AR sedang parkir di tempat bongkar BBM di PT. MSLU, setelah itu korban yang berada di sebelah mobil dan memanggil tersangka. Kemudian tersangka mendatangi korban yang berdiri di samping kanan tersangka sambil mendengarkan cara kerja alat ukur BBM tersebut.

Selanjutnya tersangka memberitahukan bahwa jumlah BBM yang dikirim kadang berkurang jumlahnya dan korban mengucapkan ukuran BBM tidak berkurang. Justru pelaku menunjukan foto-foto pengiriman BBM dan dibalas yang menyebutkan selama ini bahan bakar tidak pernah kurang kalau kurang berarti disini yang kurang karena tidak pernah mengurangi takaran.

“Tersangka langsung memukul sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong dengan posisi tangan tersangka mengepal mengenai hidung saksi korban sehingga hidung saksi korban mengeluarkan darah, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Kecamatan Pulau Malan Puskesmas Buntut Bali ditemukan lebam di pangkal hidung diduga diakibatkan benda tumpul,” Jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewang Senggalang Garing dan Pulan Malan untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua adalah tindak pidana Pencurian yang dilakukan Tersangka S. Berawal pada Minggu, 6 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik A Jalan Tjilik Riwut Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Baca juga : Jalankan SKK, Kejari Tangani Aset

Pada saat tersangka bersama berada di belakang rumah rekannya yang berinisial A yang ingin mencari kayu. Tersangka yang berniat mengambil uang milik masuk ke dalam rumah dengan beralasan hendak mengambil rokok. Setelah memasuki rumah Tersangka segera mengambil tas merk Gear Bag warna coklat yang berada disamping lemari kayu dan membuka gembok tas tersebut dengan kunci gembok yang ada diatas lemari kayu.

“ Ketika berhasil membuka gembok tas tersebut maka Tersangka mengeluarkan tas pinggang merk Polo Land dari dalam tas merk Gear Bag tersebut. Selanjutnya Tersangka membuka tas pinggang merk Polo Land dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 3, 1 Juta dan mengembalikan tas pinggang serta kembali mengembok tas merk Gear Bag tersebut seperti sedia kala. Usai mengambil uang itu, ia pergi meninggalkan rumah,” Bebernya.

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan Kepada kedua tersangka dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2, 5 Juta . [Red]

Tags: Agnes TriyantiKabupaten KatinganKejaksaan KatinganKejari KatinganPT. MSLURestorative Justice

Baca Juga

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026

...

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026

...

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026

...

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026
Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026
Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Berita

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026
Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.