Kalteng Today – Sampit, – Dia pria berinisial SD (33) dan J (23) ditangkap Satres Narkoba atas keterlibatan sabu. Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 WIB, Rumah barak pintu nomor 03 Jalan Rahadi Usman II Rt 001 Rw. 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Penangkapan kedua pelaku di lokasi yang sama.
Dari tangan pelaku SD diamankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram.
Kemudian dari tangan Jumanto diamankan barang bukti berupa, 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,13 (satu koma tiga belas) gram,
Kemudian, 1 (satu) buah kotak kecil warna kuning, 1 (satu) buah kotak handphone REALME warna kuning, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah potongan sedotan dan 2 (dua) pack plastik klip. Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (26/8).
Baca Juga : Â Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
“Kini semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan guna proses lidik lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post