Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim pada Kamis 19 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 Wib melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika terhadap 2 pelaku terduga sabu.
Penangkapan terhadap pria berinisial RP dan RS dilakukan di Rumah barak pintu nomor 03 jalan Sari Gading Darat Rt. 028 Rw. 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku ini.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,81gram , 2 (dua) pak plastik klip kecil.
Kemudian uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone Samsung Merk J5 warna putih dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Merk J7 warna hitam. Jelasnya, Jum’at (20/8).
Baca juga :Â 3 Bungkus Isi Sabu Diamankan Polres Kotim Dari Warga Ketapang
Penangkapan terhadap pelaku atas dasar informasi masyarakat, kemudian dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku disertai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan diakui adalah milik pelaku. Kedua pelaku kini sudah diamankan guna lidik lebih lanjut,”paparnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post