Kalteng Today – Palangka Raya, – Kedua terduga pelaku, yakni ABR (31) dan AGG (19), yang diamankan Jajaran Polresta Palangka Raya, akibat menggunakan surat rapid antigen covid-19 palsu pada saat hendak memasuki Posko Penyekatan Taruna Kalampangan, Jalan Mahir-Mahar km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.
Keduanya mengaku, jika mendapatkan surat palsu tersebut dari seseorang yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya ini membeli surat rapid antigen covid-19 palsu ini, melalui seseorang yang ada di Banjarmasin,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom, pada saat melakukan press release di Mako Polresta Palangka Raya, Jum’at (27/8/2021).
Dijelaskannya, kedua terduga pelaku tersebut merupakan warga Banjarmasin, yang berprofesi sebagai sopir travel.
Mereka nekat memalsukan surat rapid antigen covid-19, untuk dapat dengan mudah keluar masuk Kota Palangka Raya.
“Jadi mereka ini tau kalau itu surat antigen covid-19 palsu. Mereka hanya mengirimkan poto KTP melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Untuk terduga ABR membayar sebesar Rp 85 ribu dan terduga AGG sebesar Rp 100 ribu,” terangnya.
Baca Juga :Â Diduga Palsukan Surat Rapid Antigen, Dua Orang Diringkus Polresta Palangka Raya
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Tentu kami tindak tegas terhadap pelaku yang mencoba melakukan pemalsuan surat rapid antigen covid-19. Karena di masa pandemi covid-19 seperti saat ini, tentu hal ini akan memberikan dampak buruk terhadap kondisi pandemi di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
[Red]
Discussion about this post