Kaltengtoday.com, Jakarta – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Diskualifikasi tersebut disampaikan dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/05/2025).
Baca Juga : Purman Jaya Ambil dan Kembalikan Formulir di Partai Lain Sebagai Bentuk Kesiapan Maju Pilkada Barut
Alasan MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut yakni sama-sama melakukan politik uang untuk membeli suara pemilih, sehingga sangat mencederai nilai-nilai dan prinsip demokrasi.
Di pokok permohonan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemilihan ulang sertaSelain itu, keputusan KPU nomor 821 tentang penetapan hasil Pilkada tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 dan 24 Maret 2025 dinyatakan batal.
“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya,” tegas Suhartoyo.
Baca Juga : Sempat Dinyatakan Bebas, Jefri Kembali Di Eksekusi Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Lebih lanjut, MK juga memerintahkan untuk melakukan pemilihan ulang dengan tetap menggunakan DPT, DPTB dan DPK yang sama digunakan pada Pilkada 27 November 2024.
“Pemilihan ulang dilakukan paling lama 90 hari sejak putusan aquo dibacakan,” baca Suhartoyo. Terhadap putusan ini, masing-masing pihak ketika dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan. [Red]
Discussion about this post