Kalteng Today – Palangka Raya, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng secara resmi kini telah menetapkan 2 pasang calon kontestan yang akan bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Dua pasangan calon itu adalah pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Dan keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 42/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim dalam rilisnya kepada sejumlah awak media di Palangka Raya.
“Hari ini (Rabu,23/9) kami telah melaksanakan rapat pleno yang dilaksanakan secara tertutup dalam penetapan pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Tahun 2020, dari rapat pleno tersebut telah diputuskan bahwa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 diikuti oleh dua pasang calon,” terangnya.

Selain itu juga dijelaskan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yakni Pasangan Ben-Ujang diusung tiga partai politik seperti Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura dengan jumlah kursi di DPRD Kalteng sebanyak 12 kursi.
Baca Juga : Kapolda Kalteng Cek Pengamanan Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon
Sementara Pasangan Sugianto Sabran – Edy Pratowo diusung oleh delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, PKB, Perindo, PKS dan PAN dengan jumlah kursi di DPRD Kalteng sebanyak 33 kursi.
Dia juga menambahkan, tahapan selanjutnya adalah pencabutan nomor urut pasangan calon.
“Untuk pencabutan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya akan kami laksanakan besok (Kamis, 24/9/2020) di Hotel Swissbell Palangka Raya dengan jumlah peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post