kaltengtoday.com, Sampit – Diduga alasan ekonomi, pasangan suami istri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur nekat berjualan narkotika jenis sabu. Namun, pekerjaan haram tersebut harus kandas di tangan polisi.
Samiran dan Hayati berhasil ditangkap Satresnarkoba pasa Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sampurna 2 Rt. 30 Rw. 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Jelas Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu (12/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni (dua) adalah 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 (dua koma nol tujuh) gram, 1 pak plastik klip, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna orange dan uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Paparnya.
Baca Juga :Â 23 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polres Kotim Saat Pergantian Tahun Baru
Penangkapan ini tentunya hasil kerjasama dan laporan masyarakat. “Kami akan terus cari dan gali siapa saja yang memang memiliki jaringan penhedar sabu ini,”tegasnya.
Baca Juga : Â 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Polisi
Hasil gelar perkara kasus tersebut naik ke Penyidikan dan Pasal yang diterapkan masing-masing TKP 1 adalah 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk TKP 2 adalah pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post