kaltengtoday.com, Sampit– Polres Kotim kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan Berat 212,2 (dua ratus dua belas koma dua) dan Narkotika jenis Carnophen sebanyak 1680 butir.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dilarutkan dalam air yang sudah dicampurkan dengan bahan kimia kemudian selanjutnya dibuang ke dalam selokan yang ada di Mapolres Kotim.
Baca juga : Tingkatkan Sinergitas Untuk Ciptakan Iklim Investasi Sehat di Kotim
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merujuk kepada Pasal 91 ayat 2 (dua) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Katanya, Selasa 30 Agustus 2022.
Kata kapolres, dalam pelaksanaan pemusnahan Narkotika yang berada dalam pengamanan atau penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sampit.
Baca juga : Meriah, Ribuan Warga Saksikan Pawai Pembangunan di Sampit
“Pemusnahan ini disaksikan oleh Ketua BNK Kotim, Ketua PN Sampit, Kepala Kejari sampit,Kepala UPTD Sampit, Ketua FKUB Kotim, serta diikuti oleh seluruh insan pers. Ungkapnya.
Ditegaskan Sarpani, ke depannya kita akan terus melakukan sosialisasi dan tindak tegas pelaku yang terlibat dengan barang haram ini. “Kami juga tak lupa mengingatkan masyarakat akan bahaya dan dosa bagi pemakai apalagi pengedar Narkotika ini,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post