kaltengtoday.com – Sampit. Keseriusan Polres Kotim dalam mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Bumi Habaring Hurun patut diapresiasi.
Buktinya, pada Kamis, (19/3) sekitar pukul 23.00 WIB petugas berhasil mengungkapkan perkara tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3 orang, 2 orang diantaranya masih berstatus mahasiswa, ini terlihat dari kartu identitasnya.
Pelaku bernama M Nawawi (20) karyawan swasta, Dandi Septiawan (21) dan Fuzianur (19). Ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan surat dengan Nomor LP/84/III/2020 /KALTENG/RES KOTIM/RESNARKOBA. tanggal 19 Maret 2020. Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini yakni di Mess Karyawan Blok L No.5 Estate Bakung Mas PT Maju Aneka Sawit Desa Hanjalipan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan dari hasil penangkapan terhadap ketiga pemuda, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak HP merk Real Me 5S, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna merah lengkap dengan sumbu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah. Jelasnya, Sabtu (21/3).
Kronologis penangkapan terhadap ketiga pelaku ini yakni sewaktu petugas kepolisian yang melaksanakan PJJ (Patroli Jarak jauh) di Estate Bakung Mas PT Maju Aneka Sawit Desa Hanjalipan Kecamatan Kota Besi, Kotim. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terlapor sedang berkumpul di mess karyawan Blok L Nomor 6 dan memiliki narkotika jenis sabu. Ucapnya.
Kemudian petugas kepolisian meminta bantuan dengan saksi 2 (dua) selaku security dan selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB petugas kepolisian dan security mengamakan ketiga terlapor dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Mess Karyawan Blok L Nomor 6 tersebut. Akuinya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan di lantai kamar barang berupa 1 (satu) buah kotak hp merk Real Me 5S yang didalamnya terdapat barang haram tersebut. “Kemudian ketiga terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut. Pasal yang di sangkakan terhadap ketiga pelaku ini yakni Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
[NOOR-KT]
Discussion about this post