Kaltengtoday.com, Palangka Raya – PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, terdapat dua pengendara sepeda motor yang meninggal dunia setelah menabrak pohon tumbang di Jalan G Obos XI, pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
Baca juga : Tabrakan Maut di jalan Trans Kalimantan Bukit Batu, Pengendara Sepeda Motor Tewas
Kepala Unit Operasional dan Humas, PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Mangandar Doloksaribu mengatakan, tidak diberikannya santunan kepada korban kecelakaan tunggal untuk kendaraan pribadi, akibat tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal bila korban berada di kendaraan angkutan penumpang umum resmi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Pengecualian jaminan dari PT Jasa Raharja adalah untuk korban kecelakaan tunggal di jalan raya. Kecelakaan tunggal memiliki arti dimana kecelakaan yang terjadi tidak berbenturan dengan kendaraan lain,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jum’at (2/12/2022).
Dijelaskannya, santunan dana kecelakaan yang diberikan kepada korban diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasa dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya untuk perpanjangan STNK maupun pembelian tiket pada angkutan umum.
Maka, korban kecelakaan tunggal tidak menerima santunan dari SWDKLLJ disebabkan jika dana tersebut digunakan untuk pemberian jaminan kepada pihak ketiga yang mengalami kecelakaan. Bila ada dua kendaraan yang mengalami kecelakaan, maka kedua korban akan saling menanggung masing-masing melalui SWDKLLJ.
Baca juga : 2 PemotorTewas Beruntun Usai Tabrak Pohon Tumbang di Jalan G. Obos XI Palangka Raya
“Sehingga pada kecelakaan tunggal tidak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan, tidak ada pihak lain yang menanggung,” ucapnya.
lebih lanjut Mangandar menambahkan, hingga November 2022 PT. Jasa Raharja Cabang Kalteng telah memberikan santunan dana kecelakaan sebesar Rp 19 Miliar kepada korban kecelakaan.
“dari jumlah tersebut Rp 12 Miliar dipergunakan untuk santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post