Kalteng Today – Sampit, – BS (43) Bin HR ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan sabu. Sabu sekitar 2 gram lebih berhasil diamankan dari pelaku. Pelaku ditangkap pada Rabu, 7 April 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Panjaitan Selatan No 44 RT 023 RW 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,60 gram.
Kemudian, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam dengan IMEI 1 357684100626795, IMEI 2 357684100676790,1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerah warna hitam bermotif garis merk crocodile dan 1 (satu) botol urine.
“Penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”ungkapnya.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 21 Gram Sabu di Sampit Serta Tangkap Terduga Pengedarnya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut. Pasal yang di sangkaan terhadap pelaku pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post