Kaltengtoday.com, Kapuas – Dalam waktu 1×24 jam Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan (Warung Jalan Jepang) Desa Pulau Telo Baru Rt. 001 Kecamatan selat Kabupaten Kapuas Rabu (11 Juni 2024) Jam 00.30 Wib Dini hari tadi.
Baca Juga : Â Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor di kabupaten Kapuas
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku IW (27) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tahun 2019 yang lalu.
Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Alalak dan Unit Resmob Polres Batola di pinggir Jalan Brangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, ujar Abdul Kadir Jailani.
Baca Juga : Â Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Kabupaten Barito Timur
Adapun kronologi kejadiannya pada saat korban AE (17) berada di warung untuk membayar biaya box karaoke, tiba-tiba pelaku yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban yang terparkir di depan warung dengan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor korban.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[Red]














Discussion about this post