Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba kembali menangkap terduga pengedar narkoba bernama Fahrizal alias Ebong (32) pada Selasa, 12 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap di Jalan Walter Condrad Gg Firdaus Barak Pintu Pertama Rt 043 Rw 009 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,17 (lima koma tujuh belas) gram, 1 (satu) buah kotak HP warna putih.
Kemudian, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, Uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. Jelasnya Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Rabu (13/1).
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan atas laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. Ungkapnya.
Baca Juga :
Bawa 2 Paket Sabu, Pria Ini Dicokok Polisi Saat Berada Di Travel
Simpan 7 Paket Sabu Dikotak Rokok, Warga Jalan Riau Digelandang Polisi
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. “Saat ini barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegasnya.
Pasal yang di sangkaan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post