Bukan Konflik Pertama di Sebabi
Sengketa yang kini kembali masuk ruang sidang tersebut bukan perkara pertama yang mempertemukan warga Sebabi dengan perusahaan perkebunan di kawasan itu.
Sebelumnya, Sarnudin J. menggugat PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana atas lahan seluas sekitar 89 hektare melalui Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt.
Pada 3 Juni 2026, PN Sampit menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Perkara itu tidak sampai pada pemeriksaan pokok sengketa setelah hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya kebun milik BUMDes Selunuk di dalam area yang diklaim Sarnudin. BUMDes tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan.
Warga Sebabi lainnya, Ici Otoh, juga pernah menggugat PT Agro Indomas terkait lahan adat seluas sekitar 8,5 hektare yang menurut klaimnya telah ditanami sejak 2005 tanpa ganti rugi.
Sementara Saripin menggugat PT Sapta Karya Damai atas lahan seluas sekitar 62 hektare dengan klaim penguasaan sejak 1997.
Rentetan perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan Sebabi bukan sekadar konflik individual. Sengketa yang muncul berulang kali telah mempertemukan klaim warga, perusahaan perkebunan, dokumen pertanahan, hingga keputusan pemerintah.
PT Bumi Sawit Kencana sendiri sebelumnya juga pernah digugat pada 2024 oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, terkait dugaan penyerobotan sekitar 1.410 hektare lahan aset transmigrasi desa.
Baca Juga : PT Sapta Karya Damai: Perkara Faruq Merupakan Dugaan Pencurian di Dalam Areal HGU
Dalam perkara tersebut, sejumlah instansi pemerintah juga sempat menjadi sorotan karena tidak hadir dalam salah satu persidangan, kini, perkara baru kembali bergulir.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang berhak atas 172 hektare tanah yang disengketakan.
Lebih jauh, persidangan akan menjadi ruang untuk menguji bagaimana rangkaian dokumen pertanahan dan kehutanan diterbitkan, bagaimana lahan tersebut kemudian dikuasai dan ditanami, serta apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Jawaban atas rangkaian pertanyaan itu kini berada di meja majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Sidang lanjutan Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026. [Red]














Discussion about this post