Tuntutan Rp5 Triliun
Besarnya nilai gugatan menjadi bagian lain yang menarik perhatian, para penggugat menghitung kerugian materiil sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut didasarkan pada tanaman yang disebut sebelumnya berada di atas objek sengketa, antara lain karet, rotan, nangka, dan cempedak.
Menurut Ardon, tanaman tersebut seharusnya masih dapat memberikan penghasilan apabila tidak dimusnahkan atau digusur.
Namun tuntutan terbesar justru berasal dari kerugian immateriil yang mencapai Rp5 triliun.
Nilai itu disebut berkaitan dengan hilangnya mata pencaharian, hak atas tanah, serta kerugian waktu, tenaga, dan pikiran yang menurut para penggugat mereka alami selama konflik berlangsung.
“Secara keseluruhan, nilai tuntutan mencapai Rp5,005 triliun, dengan tambahan uang paksa Rp5 juta per hari apabila kedua perusahaan lalai menjalankan putusan,” ujar Ardon.
Dalam petitumnya, para penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum berupa perlawanan, banding maupun kasasi.
Mereka turut meminta PT Bumi Sawit Kencana mengeluarkan objek sengketa dari areal HGU dan, apabila diperlukan, meminta bantuan aparat keamanan.
Tetapi sekali lagi, seluruh tuntutan tersebut masih berada dalam ranah permohonan penggugat. Apakah kerugian benar-benar terjadi dan berapa nilainya, sepenuhnya menjadi bagian dari pembuktian serta penilaian majelis hakim.
Agro Indomas Membantah
PT Agro Indomas membantah salah satu dalil utama dalam gugatan yang menyebut perusahaan melakukan penggarapan tanpa memberikan ganti rugi.
Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, Ilhar, mengatakan perusahaan telah melakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).
“Disebut Agro Indomas menanam tanpa melakukan GRTT, padahal kami sudah melakukan GRTT,” kata Ilhar, Kamis (20/8/2026) dikonfirmasi wartawan.
Ilhar juga mengungkap adanya perkara lain yang melibatkan perusahaan yang sama.
Menurut dia, Perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Spt dan Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt sama-sama menempatkan PT Agro Indomas sebagai Tergugat II.
Keterangan tersebut sejalan dengan data Sistem Informasi Penelusuran kaltengtoday.com dalam Perkara Pengadilan Negeri Sampit.
Baca Juga : Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?
Perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Spt tercatat pada tanggal yang sama dengan perkara yang diajukan Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan. Susunan tergugatnya juga disebut identik, namun penggugatnya adalah Sinarto.
“Untuk lebih detailnya, silakan diikuti prosesnya di PN,” ujar Ilhar.














Discussion about this post