Agro Indomas Ikut Terseret
Selain PT Bumi Sawit Kencana, PT Agro Indomas menjadi tergugat utama lainnya.
Menurut Ardon, perusahaan tersebut didalilkan telah menggarap dan menanami objek sengketa sejak 2005 tanpa memberikan ganti rugi kepada para penggugat.
Pihak penggugat menyebut aktivitas tersebut ketika itu hanya berlandaskan izin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur seluas 1.000 hektare yang diterbitkan 5 Maret 2005 dan izin usaha perkebunan dengan luasan yang sama tertanggal 28 Agustus 2007.
Ardon berpendapat kedua izin tersebut bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UUPA.
Baca Juga : PT Sapta Karya Damai: Perkara Faruq Merupakan Dugaan Pencurian di Dalam Areal HGU
Karena itu, menurut konstruksi gugatan, penguasaan dan pengusahaan lahan sejak awal dianggap tidak memiliki dasar hak atas tanah yang sah.
Pihak penggugat juga mendalilkan PT Bumi Sawit Kencana lalai mengawasi areal yang berada di dalam HGU-nya sehingga sebagian lahan kemudian dikuasai dan ditanami PT Agro Indomas.
Nama Notaris Muncul dari Akta 2013
Nama Notaris Martina masuk dalam perkara bukan sebagai pihak yang dituntut membayar ganti rugi, melainkan karena adanya akta yang menjadi bagian dari persoalan hukum dalam gugatan.
Akta tersebut adalah Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tertanggal 15 Agustus 2013.
Menurut Ardon, akta tersebut justru menjadi salah satu dokumen yang menunjukkan adanya persoalan lokasi penanaman.
Dalam konstruksi gugatan, PT Agro Indomas didalilkan menanam sawit pada area yang ternyata berada dalam SHGU Nomor 31 Tahun 2005 milik PT Bumi Sawit Kencana.
Dengan kata lain, terdapat dugaan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan antara kedua perusahaan.
“Berdasarkan akta yang sama, gugatan menyebut PT Bumi Sawit Kencana membayar penggantian biaya tanam kepada PT Agro Indomas senilai jutaan dolar Amerika,” kata Ardon.
Karena kedudukannya sebagai pembuat akta yang dipersoalkan, Notaris Martina diminta tunduk pada putusan pengadilan apabila majelis hakim nantinya mengabulkan gugatan.
Sidang Perdana, Sejumlah Tergugat Absen
Pada sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak, belum seluruh tergugat hadir.
Ardon mengatakan pihak BPN Kotim hadir dalam persidangan. Sementara PT Bumi Sawit Kencana disebut belum hadir karena panggilan belum sampai.
Notaris Martina juga tidak hadir karena menurut relaas panggilan, alamat yang digunakan sudah tidak lagi sesuai.
Sementara itu, PT Agro Indomas, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Kehutanan disebut telah menerima panggilan, namun tidak hadir pada persidangan perdana.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Para penggugat sendiri hadir seluruhnya, proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah perkara dapat masuk ke tahap pemeriksaan substansi dan pembuktian dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak.














Discussion about this post