Persoalan 17 Tahun
Titik paling penting dalam gugatan berada pada dokumen penerbitan HGU PT Bumi Sawit Kencana.
Ardon menunjuk Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 64/HGU/BPN/2005 tertanggal 2 Juni 2005.
Keputusan tersebut menjadi dasar penerbitan Sertifikat HGU Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana dengan luas 11.471,707 hektare yang berada di wilayah Desa Tangar dan Desa Sebabi.
Menurut pihak penggugat, penerbitan HGU tersebut bermasalah karena pada saat sertifikat diterbitkan, dokumen pelepasan kawasan hutan yang menjadi salah satu persoalan utama dalam perkara belum terbit.
Ardon merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Kepala BPN Nomor 364/Kpts-II/90 Tahun 1990 yang menurutnya mensyaratkan adanya keputusan pelepasan kawasan hutan sebelum HGU diterbitkan pada kawasan yang berasal dari hutan.
Masalahnya, berdasarkan dokumen yang diajukan dalam gugatan, izin pelepasan kawasan hutan produksi untuk PT Bumi Sawit Kencana seluas 9.369 hektare baru diterbitkan melalui SK Kepala BKPM Nomor SK.145/1/KLHK/2020.
Baca Juga : Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU
Artinya, terdapat rentang sekitar 15 tahun sejak terbitnya HGU pada 2005 hingga dokumen pelepasan kawasan hutan pada 2020.
Persoalan belum berhenti di sana, penetapan batas areal seluas 9.330,19 hektare baru kemudian diterbitkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.
Jika seluruh tanggal tersebut ditempatkan dalam satu rangkaian, terdapat rentang sekitar 17 tahun antara penerbitan HGU pada 2005 dan penetapan batas pada 2022. Rentang waktu inilah yang dipersoalkan para penggugat di pengadilan.
“Atas dasar itulah, kami meminta majelis hakim menyatakan SK BPN 64/2005 dan SHGU 31/2005 batal demi hukum,” ujar Ardon.
Dalil tersebut tentu masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.














Discussion about this post