Kalteng Today – Sampit, – Pengedar narkoba jenis sabu kembali diamankan Satres Narkoba Polres Kotim dari SY (44) warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaku ditangkap pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami sudah amankan pelaku beserta barang bukti. Penangkapan pelaku atas informasi masyarakat, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kediamannya,”jelas Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Jum’at (16/4).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,11 (lima koma sebelas) gram, 1 (satu) lembar potongan plastic warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp 300 Ribu, Paparnya.
Baca Juga :Â Polres Kotim Musnahkan Barang Bukti Sabu 138,57 Gram
Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post