Kalteng Today – Kapuas, -Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan 17 paket narkoba jenis sabu dari dua pria berinisial MS (41) dan SI ( 29) warga Kecamatan Tamban Catur, Kamis(8/4/2021).
Berdasarkan informasi dari masyarakat , Polres Kapuas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial MS (41) dan ditemukan 17 paket diduga sabu.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan setelah dilakukan pengembang dan mendapatkan informasi dari MS bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari SI dan langsung anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan SI(29),yang juga warga Kecamatan Tamban Catur.
“Keduanya langsung kita amankan bersama barang bukti 17 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 3,20 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi,Jumat(9/4/2021).
Barang bukti yang turut diamankan satu buah bong terbuat dari botol kaca warna coklat transparan.
Baca Juga :Â Memiliki 6 Paket Sabu Warga Kapuas Diamankan Polisi
Dua buah mancis warna merah dan kuning, satu buah pipet kaca,satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai sebanyak Rp.500.000,- dengan pecahan uang Rp.100.000, sebanyak 5 lembar.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post